Selasa, 18 Oktober 2011

HUKUM ASH-SHARF TUKAR MENUKAR UANG



HUKUM ASH-SHARF TUKAR MENUKAR UANG

1. Bagaimana hukumnya bila kita memberi jasa penukaran uang (sesama rupiah) dengan mengambil keuntungan tertentu yang jumlahnya kita tetapkan ataupun jumlahnya sukarela? Misal apabila uang nominal Rp 100.000,- ditukar dengan uang nominal Rp 5.000,- sebanyak 20 lembar, kita ambil imbal jasa sebesar Rp 5.000,- atau nilainya terserah yang menukar.
2. Bagaimana hukumnya jasa penukaran uang (valas versus rupiah) yang dijalankan Bank/Money Changer, di mana mereka menukar (beli) mata uang asing dengan rupiah tertentu lalu menukar (jual) mata uang asing tersebut dengan rupiah tertentu yang lebih tinggi?
3. Bagaimana hukumnya laba selisih kurs, misal kita punya tabungan/deposito dollar kemudian saat nilai tukar rupiah melemah, kita memperoleh laba selisih kurs? Atas pencerahan ustadz, saya ucapkan jazakumullah khairan katsiro.
Jawaban
Penukaran uang dalam satu mata uang namun dengan nilai yang tidak sama adalah bagian dari riba. Meski pun bentuk fisiknya beda, tapi nilainya teap sama. Maka uang pecahan seratus ribu ditukar kalau mau ditukar dengan uang lima ribuan, nilainya harus sama. Tidak boleh berbeda walau hanya satu rupiah pun. Sebab khusus dalam tukar menukar uang dalam satu mata uang, tidak boleh ada perbedaan nilai.
Adapun tukar menukar uang antara mata uang yang berbeda, tidak termasuk hal yang diharamkan. Sebab keduanya adalah mata uang yang berbeda. Nilai masing-masing bisa saling berbeda dan setiap hari selalu berubah. Seolah-olah keduanya adalah dua komoditi yang berbeda, lalu punya nilai yang juga fluktuatif. Karena itu boleh dipertukarkan antara satu dengan yang lainnya.
Karena itu dalam kasus kita punya simpanan uang dalam mata uang yang stabil, lalu kita menjualnya karena nilainya bagus, tidak termasuk yang diharamkan. Asalkan kita tidak menjadikan hal itu sebagai sebuah proyek ambisus yang mendatangkan uang.
Maksudnya adalah bahwa kita diharamkan untuk menjadi spekulan yang kerjanya memang hanya berspekulasi dan bermain bursa mata uang asing. Yang haram adalah melakukan spekulasi dan gamblingnya. Dan hal inilah yang sesungguhnya terjadi di bursa valuta asing.
Sedangkan bila kita sengaja menyimpang uang dalam dolar agar tidak terkena dampak merosotnya nilai uang, tentu saja bukan hal yang diharamkan.
Ahmad Sarwat, Lc. (dalam ustsarwat)

SURABAYA- LEMBAGA BAHSTUL MASAIL, PENGURUS WILAYAH NAHDHATUL ULAMA (PWNU) JAWA TIMUR SEPAKAT JASA PENUKARAN
 UANG DI JALANAN RIBA.
Meski demikian ada cara agar penukaran uang tersebut tidak haram, yakni harus memperjelas akadnya. "Agar tidak Riba maka akad tukar uang di jalanan harus jelas. Selama ini yang terjadi akad di jalanan tidak jelas dan dipatok sebanyak 10 persen itu hukumnya Riba," kata Abdurrahman Nafis, Penasihat Lembaga Bahsul Masil PWNU Jatim.
Namun dia mempunyai solusi agar jasa penukaran uang di jalan-jalan tersebut tidak hukumi Riba. Menurut Pengasuh Ponpes Nurul Huda, Surabaya, ini kelebihan uang yang dari hasil penukaran itu dianggap sebagai hadiah.
Caranya, seseorang yang menukarkan uang mengeluarkan uang Rp100 ribu. Kemudian si pemilik jasa penukaran uang memberikan uang Rp10 ribuan dengan jumlah 10 lembar.
"Si Penukar uang memberikan kelebihannya berapapun dengan dasar hadiah. Tapi apakah si pemilik jasa penukaran uang itu mau diberi berapapun," tanyanya.
Dia juga mengaku prihatin dengan maraknya aksi tukar menukar uang di jalanan itu. Solusinya adalah meminta kepada Bank yang menyediakan uang pecahan ini untuk membuka konter sebanyak mungkin guna mempermudah masyarakat dalam memperoleh uang pecahan tanpa menggunakan jasa broker-broker itu.
Yang terjadi di jalanan itu, lanjutnya adalah sama dengan Jual Beli uang bukan tukar menukar uang. Dan jual beli uang tidak diperbolehkan. Begitu juga dengan tukar menukar emas. Jumlah, nilainya harus sama dan dibayar kontan. 
Meski demikian, NU tidak akan mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut. Karena permasalahan ini adalah kasuistik dan sudah termasuk dalam hukum Riba adalah haram. Sementara solusi atas permasalahan ini adalah Bank penyedia uang pecahan harus membuka konter sebanyak-banyaknya guna memudahkan masyarakat untuk memperoleh uang pecahan. Terlebih lagi, saat ini mendekati lebaran.
"Dengan begitu masyrakat tidak bergantung dengan para broker-broker ini," tandasnya. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah mengharamkan jasa penukaran uang yang selalu marak menjelang Lebaran. MUI Kabupaten Jombang juga telah mengimbau masyarakatnya agar tidak menukarkan uangnya pada para penjual jasa penukaran uang baru. (dalam news.okezone.com)

MALANG- BANK INDONESIA MENDUKUNG KEPUTUSAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) JOMBANG YANG MENGHARAMKAN JASA PENUKARAN UANG KARENA MENGANDUNG RIBA.
BI menyebut jasa penukaran uang dengan praktik pembelian uang baru. Kepala Bank Indonesia cabang Malang Totok Hermianto memperingatkan agar masyarakat menghindari pembelian uang baru di pinggir jalan. Pasalnya uang yang diberikan, tidak sesuai dengan jumlah yang ditukarkan. Selain itu, dikhawatirkan ada uang palsu yang terselip.
“Banyak laporan kenakalan jumlah uang tidak lengkap dan ada kemungkinan diselipi uang palsu,” ujar Totok. Sebelumnya MUI Kabupaten Jombang mengharamkan jasa penukaran uang yang marak menjelang Lebaran karena mengandung unsur riba.
Karena itu MUI mengimbau masyarakat agar tidak menukarkan uang pada para penjual jasa penukaran uang baru. Ketua MUI Jombang KH Kholil Dahlan menjelaskan dalam praktik penukaran uang, konsumen selalu membayar lebih dari jumlah uang baru yang diterima. Padahal nilai uang baru maupun uang lama tersebut sama.
“Kelebihan uang dalam tukar menukar barang yang nilainya sama tersebut adalah riba dan hukumnya haram,” tegas Kholil Minggu 7 Agustus lalu. Praktik tukar menukar uang, lanjut dia, boleh saja asalkan pembayaran atau serah terima uang baru dengan uang lama nominalnya sama dan tidak dilebihkan. Dia mengimbau masyarakat untuk menukar uang langsung ke bank karena tidak ada kelebihan nilai yang harus dibayarkan. (dalam news okezone.com)

SURABAYA- MESKI MENYATAKAN HARAM TERHADAP JASA PENUKARAN UANG DI PINGGIR JALAN KARENA DIANGGAP RIBA, NAMUN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) JATIM TIDAK AKAN MENGELUARKAN FATWA ATAS HAL TERSEBUT.
Menurut Ketua MUI Jatim KH Abdussomad, berdasarkan hukum fiqih kedua belah pihak sama-sama berdosa.  "Karena riba maka jasa penukar maupun si penukar sama-sama berdosa. Sama halnya dengan kasus suap, yang menyuap maupun yang disuap sama-sama berdosa," katanya kepada okezone.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa penukaran uang di pinggir jalan. Masyarakat diminta menggunakan jasa perbankan yang menyediakan jasa penukaran. "Sayang kan di bulan puasa ini masyarakat berbuat dosa," ujarnya.
Selain itu, kepada bank penyedia jasa penukaran uang pecahan juga diminta untuk tidak mempersulit masyarakat yang ingin memiliki uang pecahan itu. "Dengan ditukar di bank kan tidak ada yang dirugikan," ujarnya. Sebelumnya, MUI Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah mengharamkan jasa penukaran uang yang selalu marak menjelang Lebaran. MUI Kabupaten Jombang juga telah mengimbau masyarakatnya agar tidak menukarkan uangnya pada para penjual jasa penukaran uang baru. (dalam  news okezone.com)

JAKARTA - MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) MENGKRITISI MARAKNYA JASA PENUKARAN UANG DI JALAN-JALAN JELANG LEBARAN. PRAKTIK SEPERTI INI DINILAI MENGANDUNG UNSUR RIBA, KARENA KONSUMEN SELALU MEMBAYAR LEBIH DARI NILAI UANG YANG DIPERTUKARKAN.
"Misal tukar Rp100 ribu dengan Rp110 ribu, itu tidak boleh. Itu riba, uang dengan uang harus senilai. Ini lebihnya dipertanyakan, harus jelas," kata Ketua MUI Amidhan saat berbincang dengan Okezone,
Dia menegaskan, pada prinsipnya transaksi uang dengan uang tidak diperbolehkan. Harus ada perantara barang di dalam transaksi. Misal, si A membeli barang dari si B. Kemudian barang tersebut dijual kembali kepada si C. "Nah kalau begini maka kelebihan uang baru bisa disebut keuntungan," katanya.
Kendati tergolong riba dan riba dihukumi haram, Amidhan menyatakan MUI belum mengeluarkan fatwa yang mengatur hal tersebut. Menurutnya, kebutuhan masyarakat akan uang baru jelang Lebaran sangat tinggi dan itulah yang menyebabkan praktik-praktik penukaran uang berkembang di masyarakat.
"Mestinya bank memberikan fasilitas untuk itu, karena kalau di bank kan senilai uang yang dipertukarkan," katanya. Lantas kalau kelebihan uang dalam praktik penukaran uang itu disebut uang jasa, bisakah? "Itu disebut ujrah, kami (MUI) juga belum mengatur tentang itu," tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah mengharamkan jasa penukaran uang yang selalu marak menjelang Lebaran. MUI Kabupaten Jombang juga telah mengimbau masyarakatnya agar tidak menukarkan uangnya pada para penjual jasa penukaran uang baru. (news okezone.com)

MEMBACA JUDUL BERITA "MUHAMMADIYAH TAK HARAMKAN PENUKARAN UANG BARU" DI VIVANEWS (JUMAT, 12/08)
Membaca berita tersebut membuat saya menduga-duga, apakah ada fatwa dari Majelis Tarjih dari Muhammadiyah yang membahas masalah ini. Ternyata, saya salah. Berita tersebut mengutip sang ketua, pak Din Syamsudin, yang memberikan pernyataan tentang kegiatan tukar menukar uang baru.
“Saya belum tahu apa persis prakteknya tukang tukar uang baru. Tapi seandainya jasa tukar menukar uang baru hanya mengambil sedikit uang jasa. Saya pikir sah-sah saja dan baik-baik saja,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin di Solo, Kamis, 11 Agustus 2011.
Begitu pendapat pak Din, sebagai orang nomer satunya organisasi Muhammadiyah. Meski bukan melalui Majelis Tarjihnya, namun media sudah menempatkannya sebagai pendapat organisasi tersebut.
Menjelang Lebaran -seperti tahun-tahun lalu- marak akan jasa penukaran uang baru, yang ada di jalan-jalan. Si pemberi jasa, akan mengenakan sejumlah uang lelah atas uang baru yang ditukarkan oleh si 'pembeli'. Misalnya, untuk 100 ribu uang baru, ditukarkan dengan 105 ribu rupiah.
Terus terang, saya merasa miris dengan pernyataan tersebut. Karena dasarnya bukan dari pertimbangan syariat, melainkan dari akal semata. Kalau pak Din melirik sedikit saja kajian fikih tentang masalah riba dalam Islam, saya  yakin pernyatannya akan lain. Lihat saja sebagai pembanding, pernyataan ketua MUI pak Amidhan, menanggapi isu yang sama. Dalam sebuah berita dengan judul: Ketua MUI: Bisnis Penukaran Uang, Haram di situs yang sama, terdapat pernyataan sebagai berikut.
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia, Amidan, penukaran uang harus dilakukan dengan nilai yang sama. Jika tidak, bisa dinyatakan haram. "Kalau lebih itu riba, kalau riba kan haram," kata Amidan kepada VIVAnews.com, Senin 8 Agustus 2011.
Lebih lanjut dijelaskan oleh pak Amidhan. Menurut dia, penukaran uang itu harus setara nilainya. Tidak boleh ada kelebihan di salah satu pihak, yang disebut sebagai keuntungan. Keuntungan, kata dia, hanya bisa diperoleh melalui perdagangan (jual beli) atau pun jasa. "Prinsip dalam syariah tidak ada uang ditukar dengan uang, harus ada barang riil," kata dia. "Kalau senilai tidak masalah, tapi kalau tidak senilai harus ada barangnya (jual beli) yang berarti keuntungan atau jasa. Kalau keuntungan harus ada barang yang dijual dan dibeli."
Apa yang dijelaskan oleh pak Amidhan, sangat mencocoki definisi riba dalam Islam. Penukaran barang, harus dilakukan dengan yang serupa. Jika tidak, masuk ke dalam riba. Riba sendiri dikenal ada 2 macam. Riba Nasi'ah dan Riba Fadhl . Singkat penjelasannya, Riba Nasi'ah terkait dengan masalah tempo. Misalnya, seseorang berhutang dan jatuh tempo, ketika pada saat membayar tidak bisa, maka si pemilik uang berkata kepadanya: 'engkau boleh membayarnya bulan depan, dan tambahan (atas utangnya) sekian dan sekian'.
Sedangkan Riba Fadhl terkait dengan ada tambahan atas pertukaran barang sejenis. Misalnya saja, satu kilogram emas yang buruk, ditukar dengan setengah kilo emas yang kualitasnya baik. Ini haram dilakukan. (untuk penjelasan lebih lanjut, silahkan dibaca tulisan perbedaan antara riba fadhl dan riba nasiah.
Tahun lalu, saya pernah postingkan sebuah tulisan yang berjudul: awas tukar uang baru di pinggir jalan itu bisa masuk perbuatan riba’! Di sana, saya singgung masalah dalil riba fadhl, yakni hadits berikut ini: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Emas dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal dengan semisal, dalam jumlah yang sama dan tunai, tangan dengan tangan. Dan jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sekehendak hati kalian, jika dilakukan serta diserahkan seketika” [Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu ‘anhu]
Dan sebagaimana praktek yang kita lihat pada jasa penukaran uang yang dilakukan mendekati Lebaran, tak syak lagi, terjadi riba fadhl. Uang senilai 100 ribu lama, ditukar dengan uang juga, dengan besaran yang berbeda 105 ribu. Dari jenis yang ditukarkan sama, yakni sama-sama uang, dan ternyata ada tambahan sebesar 5 ribu, meski dengan embel-embel uang lelah dan kedua pentraksasi ridho'. Namun keridhoan ini tak membatalkan haramnya jenis transaksi ini. Demikian, mudah-mudahan yang sekelumit ini bermanfaat. Wallahu a'lam (dalam thetrueideas.multiply)

TUKAR MENUKAR UANG MENJELANG HARI RAYA
Penukaran uang dalam satu mata uang namun dengan nilai yang tidak sama adalah
bagian dari riba. Meski pun bentuk fisiknya beda, tapi nilainya teap sama. Maka
uang pecahan seratus ribu ditukar kalau mau ditukar dengan uang ribuan, nilainya harus sama. Tidak boleh berbeda walau hanya satu rupiah pun. Sebab khusus dalam tukar menukar uang dalam satu mata uang, tidak boleh ada perbedaan nilai.
Pengertian riba menurut Islam secara lebih rinci diuraikan oleh seorang fakih masyhur, Ibn Rushd (al-hafid), dalam kitabnya Bidaya al-Mujtahid, Bab Perdagangan. Ibn Rushd mengkategorisasikan sumber riba ke dalam delapan jenis transaksi:
(1) Transaksi yang dicirikan dengan suatu pernyataan ’Beri saya kelonggaran [dalam pelunasan] dan saya akan tambahkan [jumlah pengembaliannya];
(2) Penjualan dengan penambahan yang terlarang;
(3) Penjualan dengan penundaan pembayaran yang terlarang;
(4) penjualan yang dicampuraduk dengan utang;
(5) penjualan emas dan barang dagangan untuk emas;
(6) pengurangan jumlah sebagai imbalan atas penyelesaian yang cepat;
(7) penjualan produk pangan yang belum sepenuhnya diterima;
(8) atau penjualan yang dicampuraduk dengan pertukaran uang.
Perlu diketahui bahwa Ibn Rushd menuliskan Bidayat al-Mujtahid dengan menganalisis berbagai pendapat para imam dari keempat madhhab utama. Dalam formulasi sederhananya Ibn Rushd menggolongkan kemungkinan munculnya riba dalam perdagangan di atas ke dalam dua jenis:
(1) Penundaan pembayaran (riba nasi’ah); dan
(2) Perbedaan nilai (riba tafadul).
Riba yang pertama, al nasi’ah, merujuk pada selisih waktu; dan riba yang kedua, tafadul atau al-fadl , merujuk pada selisih nilai. Dengan dua jenis sumber riba ini, Ibn Rushd merumuskan adanya empat kemungkinan:
1. Hal-hal yang pada keduanya, baik penundaan maupun perbedaan, dilarang adanya.
2. Hal-hal yang padanya dibolehkan ada perbedaan tetapi dilarang ada penundaan.
3. Hal-hal yang pada keduanya, baik penundaan maupun perbedaan, diperbolehkan adanya.
4. Hal-hal (yang dipertukarkan) yang terdiri atas satu jenis (genus) yang sama (semisal pertukaran uang, sewa-menyewa, dan utang-piutang).
Rumusan di atas menunjukkan bahwa istilah penundaan maupun perbedaan nilai (penambahan) digunakan di dalam fikih untuk hal-hal baik yang bisa dibenarkan maupun tidak, tergantung kepada jenis transaksi dan barang yang ditransaksikan. Ini bermakna bahwa:
a) Dalam suatu transaksi yang mengandung unsur penundaan yang dilarang timbul riba yang termasuk riba al nasi’ah.
b) Dalam transaksi yang mengandung unsur penambahan yang dilarang timbul riba yang termasuk riba al-fadl.
c) Dalam suatu transaksi yang mengandung keduanya berarti timbul riba yang merupakan riba al-nasi’ah dan riba al-fadl sekaligus.
Pengertian yang benar tentang jenis riba ini penting terutama dalam konteks transaksi yang melibatkan jenis (genus) yang sama di atas. Berikut kita aplikasikan pengertian ini dalam beberapa jenis transaksi dalam kehidupan sehari-hari. Contoh kongkrit diberikan untuk memperjelas pengertiannya. Transaksi utang-piutang mengandung penundaan (selisih) waktu, tapi tidak ada unsur penambahan. Seseorang meminjamkan uang Rp 1 juta rupiah, dan peminjam melunasinya, setelah tertunda beberapa waktu lamanya, dalam jumlah yang sama, Rp 1 juta. Penundaan waktu dalam utang-piutang ini dibenarkan dan hukumnya halal, tetapi penambahan atasnya tidak dibenarkan dan hukumnya haram. Penambahan dalam utang-piutang adalah riba al fadl.
Transaksi pertukaran tidak melibatkan baik penundaan (selisih) waktu maupun penambahan nilai. Seseorang memberikan sejumlah uang, Rp 1 juta, kepada seseorang yang lain. Tanpa ada selisih waktu, artinya pada saat uang diserahkan, dan tanpa perbedaan nilai, tetap Rp 1 juta, seseorang lain menerimanya, sambil menyerahkan uang yang sama Rp 1 juta. Selisih waktu dalam pertukaran dilarang dan hukumnya haram; demikian juga penambahan di dalam pertukaran dilarang dan hukumnya haram. Kalau penyerahannya (dari salah satu atau kedua belah pihak) ditunda maka yang harus dilakukan adalah menjadikan transaksi tersebut secara jelas sebagai utang-piutang. Utang-piutang tidak boleh disembunyikan sebagai pertukaran. Kalau hal ini terjadi maka timbul riba, dalam hal ini riba al-nasi’ah.
Transaksi sewa-menyewa melibatkan kedua unsur, baik penundaan maupun penambahan nilai. Seseorang yang menyewa rumah, misalnya Rp 10 juta untuk setahun, akan mengambil hak pemilikan sementara (selama setahun) atas rumah tersebut dan ketika mengembalikannya, setelah setahun kemudian, bersama dengan penambahan nilai, berupa uang sewanya, Rp 10 juta. (Bahwa umumnya saat ini sewa rumah dibayar di muka, adalah persoalan lain). Keduanya, penundaan waktu dan penambahan nilai dalam transaksi ini dibolehkan, hukumnya halal. Tetapi, harus dipahami, bahwa transaksi sewa-menyewa hanya dapat dilakukan atas benda-benda tertentu saja (bangunan, kendaraan, binatang, dan sejenisnya; dan tidak atas benda-benda lain yang fungible – habis terpakai dan tidak bisa dimanfaatkan bagian per bagiannya – seperti makanan dan benda yang dipakai sebagai alat tukar, yakni uang. Sewa-menyewa uang berarti merusak fitrah transaksi, dan menjadikannya sebagai riba. Dalam hal ini riba yang terjadi adalah riba al-fadl, karena menyewakan uang serupa dengan menambahkan nilai pada utang-piutang.
Sedangkan dalam jual-beli, yang melibatkan benda tidak sejenis, penundaan dibolehkan, tetapi penambahan nilai dilarang. Pemesanan barang dengan pembayaran uang muka, atau pembelian barang yang diserahkan kemudian, yang melibatkan penundaan waktu dibolehkan, dan hukumnya halal. Tetapi jual-beli yang melibatkan dua harga yang berbeda, misalnya Rp 1 juta bila dibayar tunai, dan menjadi Rp 1.5 juta bila dicicil atau dibayar beberapa waktu kemudian, diharamkan. Atau bila seorang penjual memberikan penundaan pembayaran, dalam fikih disebut transaksi salam, yang dibolehkan namun pada saat jatuh tempo ia menyatakan kepada pembeli ’Anda boleh memperpanjang tempo tapi dengan tambahan harga’ atau, sebaliknya pada awal transaksi, ’Anda boleh membayar lebih cepat dan saya akan berikan diskon (selisih harga)’, transaksi ini menjadi haram hukumnya. Dalam hal ini masuk unsur riba, yaitu riba al-fadl. Dalam fikih bentuk transaksi ini dikenal sebagai ’dua penjualan dalam satu transaksi’.
Dengan dipahaminya pengertian riba menurut syariah sebagaimana dirumuskan oleh para ulama di atas, posisi para pembaru akan dengan jelas dapat dilihat. Sebagaimana akan diuraikan di bawah ini mereka meredefinisi pengertian riba dengan tujuan untuk mengakomodasi system ekonomi modern (baca: kapitalisme) yang sepenuhnya berdasarkan riba.
Wallahu a'lam Silahkan kalau ada tambahan atau koreksi.... (dalam groups.yahoo.com “tauziyah message”)

MONEY CHANGER
Di antara jasa perbankan yang diberikan oleh bank adalah jual beli mata uang asing. Masalah tukar menukar mata uang termasuk persoalan rumit yang membutuhkan penjelasan, apalagi dalam ruang lingkup kecanggihan sistem kerja perekonomian modern sekarang ini.  Karena uang termasuk salah satu komoditi riba fadhal, se-mentara kajian fiqih telah sampai pada kesimpulan bahwa semua jenis mata uang di setiap negara adalah jenis mata uang tersendiri, maka kaidah-kaidah yang membawahi penukaran mata uang mata uang tersebut yang satu dengan yang lain dapat tergam-barkan sebagai berikut: 
Kalau ditukar dengan jenis yang sama –Dolar dengan Dolar, Juneih dengan Juneih misalnya, syaratnya ada dua: Harus sama nilainya dan harus diserahterimakan secara langsung. Tidak boleh ada perbedaan nilai dan tidak boleh ditangguhkan serahteri-manya. Yakni diharamkan riba fadhal dan riba nasi’ah dalam kasus ini.  Kalau satu jenis mata uang ditukar dengan jenis lain –Dolar dengan Junaih, atau Juneih dengan Riyal misalnya– syaratnya hanya satu, yakni harus diserahterimakan secara langsung. Diha-ramkan menangguhkan penyerahan salah satu dari uang yang ditukar, namun tidak diharamkan bila dilebihkan nilainya. Misal-nya satu Dolar ditukar dengan tiga Juneih, lebih atau kurang dari itu, selama dilakukan dalam satu tempat transaksi. 
Jadi serah terima langsung adalah syarat sahnya penukaran uang dalam segala kondisi, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. 
Ibnul Mundzir menyatakan, "Kalangan ulama yang kami kenal telah bersepakat bahwa dua orang yang menukar mata uang bila telah saling berpisah dari lokasi transaksi sebelum serah terima objek transaksi, maka perjanjian mereka batal." 
Dasarnya adalah sabda Nabi a:  "Janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali bila sama ukuran/beratnya. Jangan kalian pisahkan salah satu di antaranya. Jangan kalian menjual perak dengan perak, kecuali bila sama ukuran/beratnya. Jangan kalian pisahkan salah satu di antaranya. Janganlah kalian menjual yang tidak ada dengan yang ada di lokasi transaksi." 
Yang dimaksudkan dengan serah terima langsung dalam kasus ini adalah perpindahan dari tangan ke tangan. Dan sifatnya masih mutlak menurut syariat. Bagaimanapun yang diistilahkan oleh masyarakat sebagai serah terima langsung, maka itu dapat dijadikan acuan dan sahnya perjanjian didasari oleh serah terima tersebut. 
Transfer dalam rekening bank bisa dikategorikan sebagai serah terima langsung. Kalau seorang nasabah datang ke bank dan memberikan kepadanya mata uang asing untuk ditransfer, lalu pihak memulai proses pengirimannya dan memasukkan ke dalam rekeningnya, sistem kerja itu dianggap sah. Tidak disyaratkan pihak nasabah harus memegangnya dengan tangannya sendiri terlebih dahulu, baru dimasukkan ke dalam rekeningnya. 
Memegang cek yang bisa dicairkan secara langsung, dikate-gorikan juga sebagai serah terima langsung, bisa diposisikan se-perti serah terima uang kontan yang diwakilkan oleh cek tersebut. Dengan dasar inilah para ulama ahli fatwa mensahkan transfer ke negeri asing (dalam bentuk cek), dan itu tidak digolongkan sebagai penukaran mata uang dengan penangguhan serah terima.
Lembaga Pengkajian Fiqih Islam pada seminar ke enam di Jeddah 1410 H – 1990 M. Telah mendiskusikan persoalan serah te-rima langsung dengan berbagai bentuk aplikasi modernnya. Setelah meneliti berbagai pembahasan yang didapatkan oleh Lem-baga secara khusus tentang subjek tersebut, yakni tentang serah terima langsung; bentuk dan aplikasinya yang baru serta hukum-hukumnya, lalu mendengarkan diskusi seputar persoalan ter-sebut, Lembaga memutuskan: 
Pertama: Serah terima harta bisa terjadi secara kongkrit yakni ketika diserahterimakan dengan permindahan dari tangan ke tangan, atau dengan takaran dan timbangan bila berupa makanan, atau dengan mengangkut dan memindahkannya ke orang yang akan menerimanya, juga bisa direalisasikan secara hukum dengan memberikan kesempatan dan kemungkinan pihak penerima untuk mengggunakan harta tersebut, meskipun tidak ada peme-gangan harta secara kongkrit. Serah terima barang itu bisa bermacam-macam aplikasinya, tergantung dengan situasi dan kondisi dan tergantung dengan kebiasaan yang menganggap satu cara sebagai serah terima secara langsung. 
Kedua: Di antara bentuk aplikasi serah terima secara hukum yang dibenarkan menurut syariat dan kebiasaan misalnya: 
1) Transfer yang dilakukan pihak bank terhadap sejumlah uang ke dalam rekening nasabah dalam kondisi berikut:
  • Secara langsung memasukkannya ke dalam rekening nasabah atau melalui wesel bank. 
  • Kalau pihak nasabah melakukan perjanjian penukaran langsung antara dirinya dengan pihak bank dalam konteks mem-beli mata uang dengan mata uang untuk dimasukkan ke dalam rekening nasabah. 
  • Kalau pihak bank -dengan perintah nasabah- memangkas uang dari rekening nasabah untuk dikirimkan kepada rekening orang lain dengan mata uang lain pula namun dalam bank yang sama, demi kepentingan nasabah atau kepentingan pihak lain yang bersangkutan. 
  • Maka hendaknya pihak bank memperhatikan kaidah-kai-dah perjanjian penukaran uang menurut syariat Islam. 
  • Dibolehkan penangguhan proses transfer dengan cara yang memungkinkan pihak yang akan mengambilnya menerima berba-gai fasilitas yang umum di pasar perbankan, namun si pengambil tidak boleh menggunakan mata uang itu dalam masa senjang tersebut, kecuali setelah ia sudah mendapatkan peluang meneri-manya secara kongkrit.
2) Menyerahkan cek bila cek itu siap untuk dicairkan dengan mata uang yang tertulis ketika dibutuhkan dan dipesan kepada pihak bank.

TUKAR MENUKAR UANG YANG DALAM KEPEMILIKAN
Dibolehkan tukar menukar uang yang berada dalam kepemilikan menurut pandapat yang benar dua pendapat ulama yang ada, berdasarkan hadits Ibnu Umar:  "Aku pernah menjual unta di Naqie'. Aku menjualnya dengan dinar namun yang kuambil sementara adalah dirham. Menjualnya dengan dirham namun yang kuambil sementara adalah dinar. Perbuatanku itu membuat hatiku tidak merasa nya-man. Lalu aku tanyakan kepada Rasulullah a. Beliau menjawab, "Boleh-boleh saja engkau membelinya dengan harta unta itu pada hari tersebut selama kalian tidak berpisah sementara kalian masih memiliki tanggungan." 
Ini adalah kasus tukar menukar uang yang berada dalam kepemilikan (meski tidak ada di lokasi), tidak ada serah terima secara langsung dalam arti menempakkan kedua jenis uang ter-sebut dan langsung diserahterimakan kepada pihak lain. Namun menutupi hak yang masih dalam kepemilikan itu dengan nilai yang sama pada hari itu juga.
 
Hadits ini tidaklah bertentangan dengan hadits: "Dan janganlah kalian menjual yang tidak ada (di lokasi transaksi) dengan yang ada." Karena hadits terakhir ini masih bersifat global semen-tara hadits Ibnu Umar itu justru menafsirkan hadits ini, sehingga artinya, "Dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada dan tidak dalam kepemilikan dengan yang ada dan dalam kepemilikan.” 
Ibnu Abdil Bar menyatakan, "Kedua hadits itu tidaklah ber-tentangan menurut sebagian ahli fiqih, karena masing-masing dari hadits tersebut dapat digunakan. Hadits Ibnu Umar menafsirkan hadits Abu Said al-Khudri yang masih bersifat global, sehingga artinya sebagai berikut, "Dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada dan tidak dalam kepemilikan dengan yang ada dan dalam kepemilikan." Bila ditafsirkan demikian, kedua hadits tersebut sama sekali tidak bertentangan. 
Syarat sahnya tukar menukar uang yang berada dalam kepe-milikan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits,"Tidak disertai keuntungan, bila dengan harga pada hari transaksi." 
Hendaknya tukar menukar itu secara total terhadap seluruh uang dalam kepemilikan yang harus ditukar, untuk mencegah terjadinya riba: "... selama kalian tidak berpisah sementara kalian masih memiliki tanggungan."

TUKAR MENUKAR UANG DI MASA MENDATANG
 DENGAN STAN-DARISASI HARGA
Bolehkah tukar menukar uang masa mendatang dengan standarisasi harga? Yakni dengan kesepakatan membeli mata uang asing di masa mendatang dengan menetapkan harga dan waktu serah terimanya terlebih dahulu. Contohnya pihak nasabah me-minta kepada bank untuk memberi batasan harga penukaran yang akan dilakukan dengan cara menutupi harga kwitansi giro ter-buka, karena pihak nasabah ingin membatasi harga penukaran terlebih dahulu karena khawatir terjadinya lonjakan harga mata uang secara tiba-tiba, namun serah terimanya baru dilakukan keti-ka saat pembayaran? 
Mendudukkan Sistem Kerja Tersebut 
Sistem kerja tersebut termasuk bentuk janji untuk penu-karan, karena merupakan kesepakatan pembelian di masa tertentu kemudian hari dengan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu.  Tidak diragukan lagi bahwa janji tidaklah diharuskan di dalamnya ada serah terima langsung (dari tangan ke tangan), ka-rena hal itu khusus bagi perjanjian yang berlangsung antara dua belah pihak. Sementara janji itu tidak mengandung serah terima langsung dari satu pihak kepada pihak lain. Namun yang ada hanya kesepakatan untuk melakukan tukar menukar di masa mendatang di mana serah terima itu baru akan dilakukan pada waktu yang ditentukan nanti. 
Para ulama berbeda pendapat tentang janji tukar menukar uang ini. Kalangan Malikiyah melarangnya karena ketidakikut-sertaan objek transaksi yang merupakan syarat sahnya penukaran uang. Namun kalangan Syafi'iyah dan Zhahiriyah justru membolehkannya karena tidak adanya larangan terhadap hal itu. Karena keikutsertaan objek transaksi adalah syarat dalam tukar menukar uang, sementara janji bukanlah tukar menukar, namun hanya kesepakatan untuk melakukan tukar menukar di masa mendatang. 
Barangkali pendapat yang membolehkan itu lebih men-dekati teori kebenaran dan baik untuk kemaslahatan kedua pihak yang melakukan perjanjian. Wallahu a'lam. (alsofwah.or.idcetakekonomi) 


ASH-SHARF (MONEY CHANGER)


Masalah 1: Taqabudh (serah terima di tempat) dalam bab ash-sharf adalah syarat sah.

Ini adalah pendapat mayoritas besar ulama, bahkan dinukilkan adanya ijma’. Namun Ibnu ‘Ulayyah berpendapat boleh berpisah tanpa taqabudh, sebagaimana dinukil oleh Al-Imam An-Nawawi. Dalil jumhur ulama adalah:

1. Hadits Al-Bara` bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhum:

 “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli emas dengan perak secara hutang.” (Muttafaqun ‘alaih)
2. Hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْتَرِيَ الْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْنَا وَنَشْتَرِيَ الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْنَا يَدًا بِيَدٍ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk membeli perak dengan emas sekehendak kami dan membeli emas dengan perak sekehendak kami, bila tangan dengan tangan (taqabudh/serah terima di tempat).” (Muttafaqun ‘alaih)
Dengan dasar di atas, maka tidak boleh jual-beli emas dengan perak dengan sistem tempo bila alat bayarnya adalah mata uang. Begitu pula tidak boleh jual-beli mata uang secara tempo bila alat bayarnya adalah emas atau perak. Ini adalah fatwa para ulama kontemporer. Wallahul muwaffiq.

Masalah 2: Apakah taqabudh harus segera ataukah boleh ada masa jeda?
Yang rajih dari pendapat para ulama adalah pendapat jumhur bahwa taqabudh itu boleh tarakhi (ada masa jeda setelah akad), walaupun sehari, dua hari, atau tiga hari, ataupun berpindah tempat, selama kedua pihak masih belum berpisah. Dalilnya adalah sebagai berikut:
1. Disebutkan dalam Ash-Shahihain bahwa Malik bin Aus bin Hadatsan radhiyallahu ‘anhu datang sambil berkata: “Siapa yang mau menukar dirham?” Maka Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu berkata –dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berada di sisinya–: “Tunjukkan kepadaku emasmu, kemudian nanti engkau datang lagi setelah pembantuku datang, lalu aku berikan perak kepadamu.” ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pun menimpali: “Tidak boleh. Demi Allah, engkau berikan perak kepadanya atau engkau kembalikan emasnya.”
Dalam lafadz Al-Bukhari disebutkan: Thalhah pun mengambil emas tersebut, lalu dia bolak-balikkan di telapak tangannya dan berkata: “Nanti hingga pembantuku datang dari hutan.” ‘Umar lalu berkata: “Demi Allah, engkau tidak boleh berpisah dengannya sampai engkau mengambil (perak dari pembantumu).” ‘Umar kemudian menyebutkan hadits:
“Emas dengan emas adalah riba, kecuali ha` (berikan) dengan ha` (ambil).”
2. Ucapan ‘Umar dengan sanad yang shahih: “Bila salah seorang dari kalian melakukan ash-sharf dengan temannya, maka janganlah berpisah dengannya hingga dia mengambilnya. Bila dia meminta tunggu hingga masuk rumahnya, jangan beri dia masa tunggu tadi. Sebab saya khawatir engkau terkena riba.” Pendapat ini dirajihkan oleh Al-Imam Asy-Syaukani dalam An  Nail. Wallahu a’lam. Yang dimaksud dengan majelis akad adalah tempat jual beli, baik keduanya berjalan, berdiri, duduk atau dalam kendaraan. Sementara yang dimaksud dengan berpisah di sini adalah pisah badan, dan hal itu kembali kepada kebiasaan masyarakat setempat (‘urf).
Bila pihak money changer tidak punya sisa uang dan harus pergi ke tempat lain, maka pihak penukar/pembeli wajib mengiringinya ke mana dia pergi hingga terjadi taqabudh (serah terima) di tempat yang dituju dan menyempurnakan sisa kekurangannya. Wallahul muwaffiq.
Masalah 3: Bila sebagian uang telah diterima dan sisanya tertunda, apakah sah akad tukar-menukarnya/ akad ash-sharfnya?
Pendapat Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi’i dan kalangan Azh-Zhahiriyyah menyatakan: Bila sharf tidak dapat diserahterimakan seluruhnya, maka akadpun harus batal seluruhnya. Sementara Abu Hanifah dan dua muridnya, serta satu sisi pendapat yang dikuatkan dalam madzhab Hanbali menyatakan: Yang sudah diterima akadnya sah, sementara yang belum diterima, akadnya tidak sah.Yang rajih insya Allah adalah pendapat kedua, dan ini yang dikuatkan An-Nawawi serta Ar-Ruyani dari kalangan Syafi’iyyah. Sebab, hukum itu berjalan bersama dengan ‘illat (sebab-sebabnya). Bila terpenuhi persyaratan sahnya maka akadnya pun sah, wallahu a’lam. Pendapat ini juga dirajihkan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.

Masalah 4: Apakah ada khiyar dalam bab ash-sharf?
Adapun khiyar majlis, jumhur ulama berpendapat bahwa khiyar majlis dalam bab ash-sharf itu ada. Selama dalam majlis akad, kedua belah pihak dapat menggagalkan akad hingga keduanya saling berpisah. Mereka berhujjah dengan hadits Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu:
 “Penjual dan pembeli (punya) khiyar selama keduanya belum berpisah.” (Muttafaqun‘alaih)
 Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah.
Adapun tentang khiyar syarat, misalnya menukar dolar dengan rupiah lalu sang penukar mengatakan: “Dengan syarat, saya punya hak khiyar selama tiga hari. Bila tidak cocok maka saya kembalikan lagi,” maka jumhur berpendapat bahwa bila dalam perkara yang dipersyaratkan adanya taqabudh seperti bab ash-sharf, maka tidak boleh. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah. Masalah ini perlu perincian:
1. Bila dia sudah melakukan akad jual-beli dengan sempurna lalu minta syarat, maka lebih baik dia tinggalkan walaupun secara dalil tidak ada yang melarang karena sudah ada taqabudh dalam akad.
2. Bila dia bawa barangnya terlebih dahulu sebelum terjadinya akad, lalu bermusyawarah dengan keluarga atau yang lainnya, setelah itu dia melakukan transaksi dengan taqabudh, maka tidak mengapa. Ini adalah solusi terbaik yang disampaikan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Wallahu a’lam.

Masalah 5: Akad ash-sharf via telepon dan yang semisalnya.
Masalah ini perlu perincian:
1. Bila yang dimaukan hanya memesan barang atau semacam janji untuk membeli barang, tanpa akad yang sempurna, maka diperbolehkan. Karena ‘pesan’ atau ‘janji’ tidaklah termasuk akad jual beli. Sang penjual punya hak menjualnya kepada orang lain dan sang pembeli punya hak untuk membatalkan ‘janji’ itu. Demikian pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Rusyd, dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah, dan inilah pendapat yang shahih. Sementara Al-Imam Malik memakruhkannya.
2. Bila yang dimaksud adalah akad jual-beli secara sempurna, maka hukumnya haram, sebab tidak ada unsur taqabudh. Dan ini merupakan riba nasi`ah. Demikian fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah.
Masalah 6: Uang muka dalam bab ash-sharf.
Bila yang diinginkan dengan uang muka/downpayment (DP) adalah transaksi secara sempurna maka hukumnya haram karena tidak ada unsur taqabudh. Sedangkan bila yang diinginkan adalah amanah atau simpanan, lalu penyerahan pembayaran total dilakukan pada saat akad serah terima barang, maka hal ini tidak mengapa. Wallahu a’lam.
Masalah 7: Apakah disyaratkan adanya barang di tempat dalam bab ash-sharf?
Pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa diperbolehkan akad ash-sharf walaupun tidak ada barang di tempat, atau barang dikirimkan setelah itu, atau dengan meminjam kepada orang lain, dan kemudian diserahkan. Yang penting adalah adanya taqabudh dalam majelis akad sebelum berpisah. Hujjah mereka adalah bahwa yang dipersyaratkan dalam bab ash-sharf adalah taqabudh, dan hal itu telah terjadi dalam transaksi di atas. Wallahu a’lam.  (darussalaf.or.id. stories)

 





4 komentar:

Anonim mengatakan...

Bagaimana dengan tukar menukar uang sekarang, membeli uang kuno bila dg tujuan:
1.Beli uang kuno untuk dijual lagi
2.Beli uang kuno untuk kepuasan diri aja(pajangan rumah/tdk dijual lagi)

Apakah pendapat saya ini dibenarkan?
Bila hal tsb: Mubah
Karena:
(Case: dalam hal ini uang kuno sebagai barang/produk.Bukan sebagai alat tukar.Karena jelas uang kuno tsb tidak berlaku lg bila di belikan sesuatu.

Kemudian yg penting lg akad nya.
Tidak menipu, dan sama2 tahu.

Bukankah dagang profesi rasul SAW. Recomended.

Mohon pencerahannya ,karena hobi ini legal adanya.(Ada kuki/ katalog uang kertas indonesia, disitu ada juga uang koleksi yg kuno tadi dg nominal harga tukar saat ini berdasarkan kondisi.(kondisi uncirculated/very fine/fine/very good/good/poor))

alipoetry, hukum sebagai petunjuk hidup saya... anda... dan mereka,,,, mengatakan...

untuk pendapat yang panjang nya, saya belum bisa dalam waktu dekat, tapi pada intinya, jawaban sayahampir sama dengan pemikiran atau pendapat anda..
mungkin itu saja,
terimakasih sudah post pendapat di web ini dan sekaligus mohon maaf baru bisa balas karena blog ini sudah lama saya tidak buka..
sekali lagi terimakasih..

Anonim mengatakan...

Sebelumnya tidak tahu hukum menukar uang dijalan itu riba, dan terlanjur ditukarkan. Lalu apa yang harus kita lakukan dengan hasil uang tukaran tersebut?

NONTON FILM ONLINE mengatakan...

trimakasih buat penjelasanya gan,,,

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*