Minggu, 29 Mei 2011

DARI SEPAKBOLA MU VS BARCELONA UNTUK KEHIDUPAN







DARI SEPAKBOLA MU VS BARCELONA UNTUK KEHIDUPAN
(Final Liga Champion 2011)



Marilah kita tanya diri kita masing–masing. Tentang apa arti kehidupn menurut kita?


Hidup adalah…….??? Pertanyaan ini sering kali mencul, Coba isi titik – titik yang tersedia setelah kata adalah. Pertanyaan ini sederhana, namun saya yakin isinya pasti beragam. Bisa jadi hidup adalah perjuangan, atau hidup adalah tantangan, atau hidup adalah perjalanan atau hidup adalah kebahagiaan dan kepedihan, dll.


Jawaban dari pertanyaan tadi bisa jadi beragam, namun ada satu hal yang perlu diperhatikan : Jawaban dari pertanyaan tersebut mencerminkan keyakinan anda atas kehidupan. Orang yang meyakini bahwa hidup adalah perjuangan akan melihat bahwa hidup adalah sebuah perjuangan yang harus di perjuangkan. Maka dari itu, hari hari dalam hidupnya akan dijalani dengan berjuang. Sedangkan orang yang meyakini bahwa hidup adalah tantangan, akan melihat bahwa hidup yang dijalaninya adalah tantangan yang harus di pecahkan. Dia akan menjalani kehidupannya dengan “memecahkan tantangan”. Orang yang meyakini bahwa hidup adalah perjalanan akan melihat bahwa hidup adalah sebuah perjalanan panjang yang harus dicapai tujuannya. Maka dari itu dia akan menjalani kehidupannya dengan “berjalan” diatasnya dan orang yang memiliki pandangan hidup sebagai kebahagiaan dan kepedihan akan selalu berusaha bijaksana dalam menghadapi kedua rasa yang merupakan kehidupan itu. Cara kita meyakini kehidupan akan berimbas ke pola pikir kita. Pola pikir akan mempengaruhi tindakan, dan tindakan akan menghasilkan nasib kita pada akhirnya.


Sekarang, bagaimana kita sebagai orang beriman seharusnya memandang kehidupan?


“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS, Al-Hadid:20)


Note that : hidup adalah permainan. Waw, apakah ini berarti yang kita lakukan selagi hidup ini adalah bermain dan bersenang – senang?. Pahami konteks keseluruhan tersebut. Pemahaman yang coba di ajarkan Tuhan melalui (terjemahan) wahyu ini adalah bahwa hidup adalah sebuah permainan yang jangka waktunya pendek, maka dari itu kita harus menjadi pemain dari “permainan kehidupan”, bukannya main – main dalam kehidupan. Artinya pemain adalah mereka yang memainkan permainan dengan serius.


Seperti yang saya saksikan beberapa jam yang lalu pertandingan final liga champion Eropa antara Manchester United vs Barcelona. Mereka diberikan waktu dan peraturan-peraturan permainan yang sama, dan pandangan terhadap permainan merekalah yang berbeda namun satu tujuan yang sama adalah ingin keluar sebagai juara. Tak peduli waktu yang disediakan berapa menit dan berapa detik lagi sampai menuju injury time atau habisnya waktu, dan tak peduli juga hasil akhir akan seperti apa, namun kedua kesebelasan tersebut tetap berjuang untuk memperoleh hasil yang baik dan terus berusaha mempertunjukan permainan terbaik mereka sampai injuri time.


Ketika kita melihat permainan antara Manchester United VS Barcelona  dimulai, seluruh pemain berada pada posisinya masing-masing. Mereka mulai menjalankan taktik dan strategi yang diberikan oleh pelatih. Bola dioper dari kaki ke kaki baik dengan operan pendek atau panjang hanya untuk satu tujuan yaitu mencetak gol di gawang lawan. Secara serempak seluruh anggota tim langsung menerapkan formasi bertahan ketika lawan mendapatkan bola dan mulai menyerang. Begitu pun ketika mereka mendapatkan bola, seluruh pemain pun mulai bergerak membentuk formasi penyerangan. Sesekali pemain harus sedikit mengolah bola untuk mengecoh lawan. Kemudian pemain lain bergerak tanpa bola untuk mendapatkan ruang dan kesempatan didaerah pertahanan lawan untuk mencetak gol tentu dengan dibatasi dengan sportivitas pada peraturan-peraturan yang sudah disepakati.


Begitu pun kehidupan kehidupan kita, tentu tidak hanya sekedar pemenuhan nafsu semata, segala macam dilakoni tanpa memikirkan hajat hidup orang lain, hingga ambisi terpenuhi. Jika begitu, kehidupan menjadi sesuatu yang suram, penuh ego manusia yang ingin menang sendiri. Kekerasan, kejahatan atau bahkan peperangan akan menjadi sesuatu yang lumrah. Kehidupan akan harmonis ketika masing-masing manusia menyadari perannya. Karakter pribadi dan keahlian menjadi dasar penentuan peran, dimana kerjasama dengan yang lain harus dilakukan. Tujuan pun merupakan hal yang mutlak dimiliki. Hingga perancangan dan penentuan strategi yang tepat lebih mudah dilakukan. Siapa yang bertugas menjaga gawang, mengatur serangan, menyerang, atau bahkan bergerak tanpa bola untuk membuka ruang dan kesempatan? Masing- masing harus sadar akan posisinya dan menjalankan tanggung jawab sesuai pos tugas yang telah diberikan agar 'permainan' dapat berjalan dan 'kemenangan' akan di gapai dengan aturan-aturan kehidupan yang telah dijelaskan oleh Tuhan sang pemilik kehidupan.




LANGKAH-LANGKAH BERPANDANGAN HIDUP YANG BAIK


Manusia pasti mempunyai pandangan hidup walaupun bagaimanapun bentuknya. Bagaimana kita memperlakukan pandangan hidup itu  tergantung pada orang yang bersangkutan. Ada yang memperlakukan pandangan hidup itu sebagai sarana mencapai tujuan dan ada pula yang memperlakukan sebagai penimbul kesejahteraan, ketentraman dan sebagainya.


Akan tetapi yang terpenting, kita seharusnya mempunyai langkah-langkah berpandangan hidup ini. Karena hanya dengan mempunyai langkah-langkah itulah kita dapat memperlakukan pandangan hidup sebagai sarana mencapai tujuan dan cita-cita dengan baik, adapun langkah-langkah itu sebagai berikut :


1.      Mengenal
Mengenal merupakan suatu kodrat bagi manusia yaitu merupakan tahap pertama dari setiap aktivitas hidupnya yang dalam hal ini mengenal apa itu pandangan hidup. Tentunya kita yakin dan sadar bahwa setiap manusia itu pasti mempunyai pandangan hidup, maka kita dapat memastikan bahwa pandangan hidup itu ada sejak manusia itu ada, dan bahkan hidup itu ada sebelum manusia itu belum turun ke dunia.

2.      Mengerti
Tahap kedua untuk pandangan hidup yang baik adalah mengerti. Mengerti disini dmaksudkan mengerti terhadap pandangan itu sendiri. Bila dalam brnegara kita berpandangan pada Pancasila, maka dalam pandangan hidup pada Pancasila kita hendaknya mengerti apa Pancasila dan bagaimana mengatur kehidupan bernegara. Mengerti terhadap pandangan hidup di sini memegang peranan penting. Karena dengan mengerti ada kecenderungan mengikuti apa yang terdapat dalam pandangan hidup ini


3.      Menghayati
Langkah selanjutnya setelah mengerti pandangan hidup adalah menghayati pandangan hidup itu. Dengan menghayati pandangan hidup kita memperoleh gambaran yang tepat dan benar mengenai kebenaran pandangan hidup itu sendiri. Menghayati disini dapat diibaratkan menghayati nilai-nilai yang terkandung didalamnya yaitu dengan memperluas dan memperdalam pengetahuan mengenai pandangan hidup itu sendiri. Langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam rangka menghayati ini, menganalisa hal-hal yang berhubungan dengan pandangan hidup, bertanya kepada orang yang dianggap lebih tau dan lebih berpengalaman mengenai isi pandangan hidup itu atau mengenai pandangan hidup itu sendiri. Jadi dengan menghayati pandangan hidup kita akan memperoleh mengenai kebenaran tentang pandangan hidup itu sendiri.

4. Meyakini
Setelah mengetahui kebenaran dan validitas, baik secara kemanusiaan, maupun ditinjau dari segi kemasyarakatan maupun negara dari kehidupan di akherat, maka hendaknya kita menyakini pandangan hidup yang telah kita hayati itu. Meyakini ini merupakan suatu hal untuk cenderung memperoleh suatu kepastian sehingga dapat mencapai suatu tujuan hidupnya.


Dengan meyakini berarti secara langsung ada penerimaan yang ikhlas terhadap pandangan hidup itu. Adanya sikap menerima secara ikhlas ini maka ada kecenderungan untuk selalu berpedoman kepadaNya dalam segala tingkah laku dan tindak tanduknya selalu dipengaruhi oleh pandangan hidup yang diyakininya. Dalam menyakini ini penting juga adanya iman yang teguh. Sebab iman yang teguh ini tak akan terpengaruh oleh pengaruh dari dirinya yang menyebabkan dirinya tersugesti.


5. Mengabdi
Pengabdian merupakan sesuatu hal yang penting dalam menghayati dan menyakini sesuatuyang telah dibenarkan dan diterima oleh dirinya, lebih-lebih oleh orang lain. Dengan mengabdi maka kita akan merasakan manfaatnya. Sedangkan perwujudan manfaat. Mengabdi ini dapat dirasakan oleh pribadi kita sendiri. Dan manfaat itu sendiri bisa terwujud di masa masih hidup dan atau sesudah meninggal yaitu dialam akherat. Dampak berpandangan hidup islam yang antara lain yaitu mengabdi kepada orang tua. Dalam mengabdi kepada orang tua bila didasari oleh pandangan hidup Islam maka akan cenderung untuk selalu disertai dengan ketaatan dalam mengikutisegala perintahNya. Setidak-tidaknya kita menyadari bahwa kita sudah selayaknya mengabdi kepada orang tua . Karena itu dahulu dari bayi sampai dapat berdiri sendiri toh diasuhnya dan juga kita didik kepada hal yang baik.


6. Mengamankan
Mungkin sudah merupakan sifat manusia bahwa bila sudah mengabdi diri pada suatu pandangan hidup lalu ada orang lainyang mengganggu dan atau menyalahkannya tentu dia tidak menerima dan bahkan cenderung untuk mengadakan perlawanan. Hal ini karena kemungkinan merasakan bahwa dalam berpandangan hidup itu telah mengikuti langkah-langkah sebelumnya yang ditempuhnya itu telah dibuktikan kebenarannya sehingga akibatnya bila ada orang lain yang mengganggunya maka dia pasti akan mengadakan suatu respon entah respon itu berwujud tindakan atau lainnya. Proses mengamankan ini merupakan langkah terakhir. Tidak mungkin atau sedikit kemungkinan bila belum mendalami langkah sebelumnya lalu akan ada proses mengamankan ini. Langkah yang terakhir ini merupakan langkah terberat dan benar-benar membutuhkan iman yang teguh dan kebenaran dalam menanggulangi segala sesuatu demi tegaknya pandangan hidup itu.


Dan akhirnya semoga saja kita bias melalui kehidupan kita ini dengan sebaik-baiknya tanpa haru memikirkan kapan kita berhenti dari kehidupan ini, sebaik-baik dari kita adalah yang mampu memberikan nilai yang baik pada kehidupan kita dan yakinlah jika kita menapaki jalan yang benar maka sampailah kita pada tujuan hidup kita yang baik, dan Tuhan punya cara sendiri untuk membalas perbuatan kita.


“Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS, Al-Hadid:21)

Lye_ pondok mungil

Sabtu, 28 Mei 2011

PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH



PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
A.    Pengertian Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan pembiayaan adalah badan usahadi luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Kegiatan usaha lembaga pembiayaan adalah:[1]
1.      Sewa guna usaha (leasing)
2.      Anjak piutang (factoring)
3.      Usaha kartu kredit (credit card)
4.      Pembiayaan konsumen (consumer finance)
Perusahaan pembiayaan selain beroperasi menggunakan sistem konvensional juga dapat melakukan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
B.     Pendirian Perusahaan Syariah
1.      Prosedur Tata Cara Pendirian
Untuk mendirikan perusahaan pembiayaan (PP) syariah ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan, yaitu:
a.       Calon mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan kepada menteri keuangan c.q ketua Bapepam LK.
b.      Selajutnya dari ketua Bapepam – LK, permohonan diteruskan ke biro P3.
c.       Jika termasuk DKM (Daftar Kredit Macet) dan DPL (Daftar Tidak Lulus) maka biro P3 mengirimkan surat permintaan perlengkapan persyaratan bagi direksi, komisaris dan pemegang saham. Jika tidak maka biro P3 memproses permohonan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan (PP) sesuai ketentuan dalam PMK No.84/PMK.012/2006 termasuk melakukan fit and proper test direksi dan komisaris.
d.      Selanjutnya biro P3 memberi pertimbangan menerima atau menolak permohonan usaha PP.
e.       Jika pengajuan ditolak maka biro P3 mengeluarkan surat penolakan pemberian izin usaha sebaga PP.
f.       Jika pengajuan diterima maka dikeluarkan KMK izin usaha sebagai PP.
g.      Selanjutnya perusahaan yang telah memperoleh izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan wajib melakukan usaha selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
h.      Melaporkan kegiatan usaha kepada menteri keuangan c.q. Ketua Bapepam dan lembaga keuangan (Biro Perbankan, Pembiayaan dan Penjaminan) selambat-lambatnya 10 hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.


2.      Persyaratan Izin Usaha[2]
Untuk menempuh proses pendirian pembiayaan syariah diperlukan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a.       Akta pendirian badan hukum termasuk andalan dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
b.      Data direksi dan dewan komisaris atau pengawas.
c.       Data pemegang saham atau anggota.
d.      Sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi dan personalia.
e.       Fotocopi bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka pada salah satu bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran yang masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha.
f.       Rencana kerja untuk 2 tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
1.      Rencana pembiayaan dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud.
2.      Proyeksi arus kas, neraca perhitungan laba/rugi bulanan dimulai sejak perusahaan pembiayaan melakukan kegiatan operasional.
g.      Bukti kesiapan operasional.
h.      Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak indonesiabagi perusahaan patungan.
i.        Pedoman pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah (P4MN).

C.     Pembinaan dan Pengawas LPS
Pada perusahaan pembiayaan syariah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan meliputi:
1.      Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan perusahaan pembiayaan syariah wajib diperhitungkan sebagai komponen dalam menghitung gearing ratio perusahaan pembiayaan. Sumber pendanaan tersebut dapat diperoleh melalui bank atau badan usaha lainnya baik dari dalam maupun luar negeri dengan menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah.
Adapun akad yang diterapkan pada sumber pendanaan ini meliputi:[3]
a.       Pendanaan mudharabah mutlaqah (unrestricted investment) yaitu diperoleh perusahaan pembiayaan melalui akadkerja sama dengan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (shahibul mal), dimana shahibul mal tersebut membiayai 100% modal kegiatan pembiayaan untuk proyek yang tidak ditentukan oleh perusahaan pembiayaan, dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
b.      Pendanaan mudharabah muqayyadah (restricted investment) yaitu diperoleh perusahaan pembiayaan melalui akad kerjasama dengan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (shahibul mal), dimana shahibul mal tersebut membiayai 100% modal kegiatan pembiayaan untuk proyek yang tidak ditentukan oleh perusahaan pembiayaan, dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
c.       Pendanaan mudharabah musytarakah yaitu diperoleh perusahaan pembiayaan melalui akad kerjasama dengan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (shahibul mal), dimana shahibul mal dan perusahaan pembiayaan selaku pengelola (mudharib) turut menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
d.      Pendanaan musyarakah (equity participation) yaitu diperoleh perusahaan pembiayaan melalui akad kerjasama dengan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (shahibul mal), dimana shahibul mal dan perusahaan pembiayaan selaku pengelola (mudharib) turut menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
e.       Pendanaan lainnya yang sesuai dengan prinsip syari’ah.

2.      Kegiatan Pendanaan
Kegiatan usaha perusahaan pembiayaan syariah terdiri dari:
a.       Sewa guna usaha (leasing) syariah adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selang jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah. Usaha leasing dilakukan berdasarkan akad ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik.[4]
b.      Anjak piutang adalah pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayarnya).[5] Anjak piutang (factoring) dilakukan berdasarkan akad wakalah bil ujrah.[6]
c.       Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah. Pembiayaan konsumen dilakukan berdasarkan akad murabahah, salam, dan istisna.
d.      Usaha kartu kredit yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah adalah fasilitas jaminan pembayaran untuk pembelian barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit sesuai dengan prinsip syariah.[7]      
3.      Dewan Pengawas Syariah
Perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah yang terdiri dari paling kurang 2 orang anggota dan satu orang ketua. Anggota dewan syariah diangkat dalam rapat umum pemegang saham rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
Dewan ini bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi, mengenai aspek syariah kegiatan operasional perusahaan pembiayaan dan sebagai mediator antara perusahaan pembiayaan dengan DSN-MUI.

4.      Pelaporan
Perusahaan pembiayaan syariah wajib menyampaikan laporan kegiatan setiap tanggal 10 setiap bulan dan mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah oleh dewan pengawas syariah yang dengan tembusan kepada DSN-MUI. Pelaporan perusahaan pembiayaan umumnya meliputi laporan keuangan bulanan, laporan kegiatan semesteran, dan laporan keuangan tahunan yang telah di audit oleh akuntan publik.

5.      Prinsip Transaksi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Setiap transaksi kegiatan operasional perusahaan pembiayaan syariah harus memenuhi prinsip syariah. Aturan mengenai transaksi perusahaan pembiayaan syariah antara lain:
a.       Untuk setiap jenis transaksi pembiayaan syariah wajib tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
b.      Akad-akad syariah yang telah ditandatangani oleh keduabelah pihak tidak dapat dibatalkan secara sepihak, kecuali memenuhi kondisi:
1.      Keduabelah pihak setuju untuk menghentikannya;
2.      Akad bertentangan dengan prinsip syariah, atau
3.      Akad batal demi hukum, karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.
c.       Untuk setiap jenis transaksi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, setiap pihak yang bertransaksi wajib memiliki kecakapan dan kewenangan untuk melaksanakan perbuatan hukum menurut syariah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.      Untuk setiap jenis transaksi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalma peraturan ini, wajib dilaksanakan tanpa unsur paksaan diantara para pihak yang berakad atau bertransaksi.
e.       Untuk setiap jenis transaksi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan ini, yang diikuti dengan kewajiban melaksanakan asuransi atas objek pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, maka objek yang diasuransikan wajib diasuransikan pada perusahaan asuransi dengan prinsip syariah juga.
f.       Pencatatan akuntansi untuk setiap jenis transaksi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan ini wajib disusun berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

6.      Pembatasan Perusahaan Pembiayaan
Agar lembaga pembiayaan tidak menyerupai perbankan dalam melakukan aktivitas disisi pasivanya, maka lembaga pembiayaan menurut ketentuan dilarang:
a.       Menghimpun dana dari masyarakat secara langsung dalam bentuk giro, deposito dan tabungan.
b.      Menerbitkan surat sanggup bayar (promissory notes) kecuali sebagai jaminan atas utang kepada bank yang menjadi pemberi dananya. Surat sanggup tersebut tidak dapat dialihkan dan dikuasakan pada pihak manapun.
c.       Memberikan jaminan dalam segala bentuknya kepada pihak lain.

7.      Kualitas Aktiva Produktif
Adanya penilaian  mengenai kolektibilitas aktiva produktif, mengharuskan perusahaan pembiayaan harus benar-benar melakukan analisis yang baik dan hati-hati atas setiap jenis kegiatan pembiayaan yang dilakukannya, termasuk aktiva produktif lainnya yang dimiliki misalnya surat berharga dan penyertaan. Hasil penilaian aktiva produktif akan mempengaruhi kinerja perusahaan pembiayaan. Metode penilaian aktiva produktif perusahaan pembiayaan dinilai berdasarkan kolektibilitas aktiva produktif sesuai jenis usaha pembiayaan. Kemudian berdasarkan penilaian yang dilakukan tersebut, maka kolektibilitas aktiva produktif digolongkan sebagai lancar, diragukan dan macet.

D.    Strategi Pengelolaan dan Pembangunan Perusahaan Pembiayaan Syariah di Indonesia
Pengelolaan dan pengembangan perusahaan pembiayaan dapat dilakukan melalui beberapa bidang, yaitu:[8]
1.      Pemasaran antara lain dengan membangun kerjasama dengan dealer, sinergi bisnis dengan group/induk perusahaan, untuk membangun captive market pemilihan konsumen sangat menentukan terhadap keberhasilan pembayaran kembali produk yang dijual.
2.      Produk antara lain menciptakan yang sederhana di mata konsumen, dan dari sisi mitigrasi risiko masih tetap aman, produk yang dijual adalah produk yang kualitasnya bagus, serta mudah dijual bila terjadi penarikan kembali dari konsumen.
3.      Keuangan antara lainbila tak memungkinkan funding mayoritas dari bank, ada keterbatasan untuk menambah jumlah funding yang diperoleh.
4.      Permodalan antara lain secara bertahap perusahaan perlu melakukan pemupukan modal, atau berusaha mendapatkan penambahan modal disetor para pemegang saham.
5.      Sumber daya insani antara lian diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas agar dapat melakukan marketing, menganalisis risiko, dan melakukan perbaikan jika terjadi risiko gagal bayar dari konsumen.

Perusahaan Pembiayaan Syariah di Indonesia
Harus diakui struktur sistem keuangan di Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh perbankan, perlahan pasar keuangan dibidang pasar modal secara perlahan juga ikut meningkat. Belakangan perusahaan pembiayaan juga ikut meningkat seiring dengan meningkatnya pasar keuangan.[9]

E.     Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah
1.      Kegiatan Guna Usaha (Leasing) Syariah
Istilah leasing berdasarkan dari bahas inggris to lease yang berarti menyewakan. Perusahaan leasing di Indonesia disebut perusahaan sewa guna usaha. Kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lesse) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah.
Hingga kini telah diberikan berbagai definisi mengenai leasing yang tercantum dalam keputusan menteri yang pada prinsipnya meliputi elemen-elemen berikut ini:[10]
a.       Suatu pembiayaan perusahaan, yang kemudian berkembang tidak hanya untuk kegiatan usaha.
b.      Penyediaan barang modal yang dipergunakan oleh lessee untuk kepentingan bisnisnya.
c.       Keterbatasan jangka waktu, yang merupakan unsur penting karena apabila tidak ada batas waktu, maka hanya merupakan sewa-menyewa biasa.
Usaha leasing syariah dilakukan berdasarkan akad ijarah dan akad al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik.[11]
1.      Ijarah.
Akad ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat)atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.
2.      Ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik
Ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah selesai masa sewa.
2. Anjak Piutang Syariah
Anjak piutang (factoring) dapat didefinisikan sebagai transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan anjak piutang, kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan anjak piutang.
Anjak piutang dilakukan berdasarkan akad wakalah bil ujrah. Wakalah bil ujrah adalah pelimpahan kuasa oleh suatu pihak (al muwakil) kepada pihak lain (al wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan dengan pemberian keuntungan (ujrah). Landasan hukum akad ini adalah fatwa DSN-MUI No:10/DSM-MUI/IV/2000 tentang wakalah.[12]
            3. Pembiayaan  Konsumen Syariah
            Pembiayaan konsumen (consumer finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
            Pada prinsipnya pembiayaan konsumen dilakukan berdasarkan akad murabahah, salam, dan istisna’.[13] 
4.  Usaha Kartu Plastik Syariah
Salah satu kegiatan sistem  pembayaran yang saat ini telah berkembang pesat adalah alat pembayaran dengan  menggunakan kartu (APMK) atau disebut pula dengan kartu plastic. Kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan APMK dalam memenuhi kegiatan ekonomi menunjukan perkembangan yang sangat pesat dari tahun ke tahun.
Kartu plasyik dalam perkembanganya juga telah diakomodasi oleh keuangan syariah khususnya dalam  fatwa DSN-MUI No: 42/DSN-MUI/V/2004 tentang syariah charge card dan No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card.[14]
Adapun akad yang digunakan dalam penggunaan kartu tersebut adalah akad kafalah, qaradh, dan ijarah.


[1] Andi Soemitra, Bank & lembaga keuangan syariah, (Jakarta: Kencana, 2010), hal. 334.
[2] Andi Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, hal. 336
[3] http://hanyblush.blogspot.com/2010/09/sewa-guna-usaha-leasing-syariah.html
[4] Andi Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, hal.341-342
[6] Andi Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, hal.342

[7] Andi Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, hal.342

[8] Andi Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, hal.345-346.
[9] Andi Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, hal.348
[10] Dhaniswara K. Harjono, Pemahaman Hokum Bisnis Bagi Pengusaha, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006),          hal.31
[12] Andi Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, hal.362

[13] Andi Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, hal.367
[14] Andi Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, hal.362


PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH


PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH

A.    Pengertian Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan pembiayaan adalah badan usahadi luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Kegiatan usaha lembaga pembiayaan adalah:[1]
1.      Sewa guna usaha (leasing)
2.      Anjak piutang (factoring)
3.      Usaha kartu kredit (credit card)
4.      Pembiayaan konsumen (consumer finance)
Perusahaan pembiayaan selain beroperasi menggunakan sistem konvensional juga dapat melakukan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
B.     Pendirian Perusahaan Syariah
1.      Prosedur Tata Cara Pendirian
Untuk mendirikan perusahaan pembiayaan (PP) syariah ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan, yaitu:
a.       Calon mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan kepada menteri keuangan c.q ketua Bapepam LK.
b.      Selajutnya dari ketua Bapepam – LK, permohonan diteruskan ke biro P3.
c.       Jika termasuk DKM (Daftar Kredit Macet) dan DPL (Daftar Tidak Lulus) maka biro P3 mengirimkan surat permintaan perlengkapan persyaratan bagi direksi, komisaris dan pemegang saham. Jika tidak maka biro P3 memproses permohonan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan (PP) sesuai ketentuan dalam PMK No.84/PMK.012/2006 termasuk melakukan fit and proper test direksi dan komisaris.
d.      Selanjutnya biro P3 memberi pertimbangan menerima atau menolak permohonan usaha PP.
e.       Jika pengajuan ditolak maka biro P3 mengeluarkan surat penolakan pemberian izin usaha sebaga PP.
f.       Jika pengajuan diterima maka dikeluarkan KMK izin usaha sebagai PP.
g.      Selanjutnya perusahaan yang telah memperoleh izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan wajib melakukan usaha selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
h.      Melaporkan kegiatan usaha kepada menteri keuangan c.q. Ketua Bapepam dan lembaga keuangan (Biro Perbankan, Pembiayaan dan Penjaminan) selambat-lambatnya 10 hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.


2.      Persyaratan Izin Usaha[2]
Untuk menempuh proses pendirian pembiayaan syariah diperlukan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a.       Akta pendirian badan hukum termasuk andalan dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
b.      Data direksi dan dewan komisaris atau pengawas.
c.       Data pemegang saham atau anggota.
d.      Sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi dan personalia.
e.       Fotocopi bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka pada salah satu bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran yang masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha.
f.       Rencana kerja untuk 2 tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
1.      Rencana pembiayaan dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud.
2.      Proyeksi arus kas, neraca perhitungan laba/rugi bulanan dimulai sejak perusahaan pembiayaan melakukan kegiatan operasional.
g.      Bukti kesiapan operasional.
h.      Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak indonesiabagi perusahaan patungan.
i.        Pedoman pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah (P4MN).

C.     Pembinaan dan Pengawas LPS
Pada perusahaan pembiayaan syariah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan meliputi:
1.      Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan perusahaan pembiayaan syariah wajib diperhitungkan sebagai komponen dalam menghitung gearing ratio perusahaan pembiayaan. Sumber pendanaan tersebut dapat diperoleh melalui bank atau badan usaha lainnya baik dari dalam maupun luar negeri dengan menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah.
Adapun akad yang diterapkan pada sumber pendanaan ini meliputi:[3]
a.       Pendanaan mudharabah mutlaqah (unrestricted investment) yaitu diperoleh perusahaan pembiayaan melalui akadkerja sama dengan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (shahibul mal), dimana shahibul mal tersebut membiayai 100% modal kegiatan pembiayaan untuk proyek yang tidak ditentukan oleh perusahaan pembiayaan, dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
b.      Pendanaan mudharabah muqayyadah (restricted investment) yaitu diperoleh perusahaan pembiayaan melalui akad kerjasama dengan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (shahibul mal), dimana shahibul mal tersebut membiayai 100% modal kegiatan pembiayaan untuk proyek yang tidak ditentukan oleh perusahaan pembiayaan, dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
c.       Pendanaan mudharabah musytarakah yaitu diperoleh perusahaan pembiayaan melalui akad kerjasama dengan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (shahibul mal), dimana shahibul mal dan perusahaan pembiayaan selaku pengelola (mudharib) turut menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
d.      Pendanaan musyarakah (equity participation) yaitu diperoleh perusahaan pembiayaan melalui akad kerjasama dengan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (shahibul mal), dimana shahibul mal dan perusahaan pembiayaan selaku pengelola (mudharib) turut menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
e.       Pendanaan lainnya yang sesuai dengan prinsip syari’ah.

2.      Kegiatan Pendanaan
Kegiatan usaha perusahaan pembiayaan syariah terdiri dari:
a.       Sewa guna usaha (leasing) syariah adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selang jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah. Usaha leasing dilakukan berdasarkan akad ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik.[4]
b.      Anjak piutang adalah pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayarnya).[5] Anjak piutang (factoring) dilakukan berdasarkan akad wakalah bil ujrah.[6]
c.       Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah. Pembiayaan konsumen dilakukan berdasarkan akad murabahah, salam, dan istisna.
d.      Usaha kartu kredit yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah adalah fasilitas jaminan pembayaran untuk pembelian barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit sesuai dengan prinsip syariah.[7]      
3.      Dewan Pengawas Syariah
Perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah yang terdiri dari paling kurang 2 orang anggota dan satu orang ketua. Anggota dewan syariah diangkat dalam rapat umum pemegang saham rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
Dewan ini bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi, mengenai aspek syariah kegiatan operasional perusahaan pembiayaan dan sebagai mediator antara perusahaan pembiayaan dengan DSN-MUI.

4.      Pelaporan
Perusahaan pembiayaan syariah wajib menyampaikan laporan kegiatan setiap tanggal 10 setiap bulan dan mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah oleh dewan pengawas syariah yang dengan tembusan kepada DSN-MUI. Pelaporan perusahaan pembiayaan umumnya meliputi laporan keuangan bulanan, laporan kegiatan semesteran, dan laporan keuangan tahunan yang telah di audit oleh akuntan publik.

5.      Prinsip Transaksi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Setiap transaksi kegiatan operasional perusahaan pembiayaan syariah harus memenuhi prinsip syariah. Aturan mengenai transaksi perusahaan pembiayaan syariah antara lain:
a.       Untuk setiap jenis transaksi pembiayaan syariah wajib tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
b.      Akad-akad syariah yang telah ditandatangani oleh keduabelah pihak tidak dapat dibatalkan secara sepihak, kecuali memenuhi kondisi:
1.      Keduabelah pihak setuju untuk menghentikannya;
2.      Akad bertentangan dengan prinsip syariah, atau
3.      Akad batal demi hukum, karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.
c.       Untuk setiap jenis transaksi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, setiap pihak yang bertransaksi wajib memiliki kecakapan dan kewenangan untuk melaksanakan perbuatan hukum menurut syariah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.      Untuk setiap jenis transaksi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalma peraturan ini, wajib dilaksanakan tanpa unsur paksaan diantara para pihak yang berakad atau bertransaksi.
e.       Untuk setiap jenis transaksi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan ini, yang diikuti dengan kewajiban melaksanakan asuransi atas objek pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, maka objek yang diasuransikan wajib diasuransikan pada perusahaan asuransi dengan prinsip syariah juga.
f.       Pencatatan akuntansi untuk setiap jenis transaksi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan ini wajib disusun berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

6.      Pembatasan Perusahaan Pembiayaan
Agar lembaga pembiayaan tidak menyerupai perbankan dalam melakukan aktivitas disisi pasivanya, maka lembaga pembiayaan menurut ketentuan dilarang:
a.       Menghimpun dana dari masyarakat secara langsung dalam bentuk giro, deposito dan tabungan.
b.      Menerbitkan surat sanggup bayar (promissory notes) kecuali sebagai jaminan atas utang kepada bank yang menjadi pemberi dananya. Surat sanggup tersebut tidak dapat dialihkan dan dikuasakan pada pihak manapun.
c.       Memberikan jaminan dalam segala bentuknya kepada pihak lain.

7.      Kualitas Aktiva Produktif
Adanya penilaian  mengenai kolektibilitas aktiva produktif, mengharuskan perusahaan pembiayaan harus benar-benar melakukan analisis yang baik dan hati-hati atas setiap jenis kegiatan pembiayaan yang dilakukannya, termasuk aktiva produktif lainnya yang dimiliki misalnya surat berharga dan penyertaan. Hasil penilaian aktiva produktif akan mempengaruhi kinerja perusahaan pembiayaan. Metode penilaian aktiva produktif perusahaan pembiayaan dinilai berdasarkan kolektibilitas aktiva produktif sesuai jenis usaha pembiayaan. Kemudian berdasarkan penilaian yang dilakukan tersebut, maka kolektibilitas aktiva produktif digolongkan sebagai lancar, diragukan dan macet.

D.    Strategi Pengelolaan dan Pembangunan Perusahaan Pembiayaan Syariah di Indonesia
Pengelolaan dan pengembangan perusahaan pembiayaan dapat dilakukan melalui beberapa bidang, yaitu:[8]
1.      Pemasaran antara lain dengan membangun kerjasama dengan dealer, sinergi bisnis dengan group/induk perusahaan, untuk membangun captive market pemilihan konsumen sangat menentukan terhadap keberhasilan pembayaran kembali produk yang dijual.
2.      Produk antara lain menciptakan yang sederhana di mata konsumen, dan dari sisi mitigrasi risiko masih tetap aman, produk yang dijual adalah produk yang kualitasnya bagus, serta mudah dijual bila terjadi penarikan kembali dari konsumen.
3.      Keuangan antara lainbila tak memungkinkan funding mayoritas dari bank, ada keterbatasan untuk menambah jumlah funding yang diperoleh.
4.      Permodalan antara lain secara bertahap perusahaan perlu melakukan pemupukan modal, atau berusaha mendapatkan penambahan modal disetor para pemegang saham.
5.      Sumber daya insani antara lian diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas agar dapat melakukan marketing, menganalisis risiko, dan melakukan perbaikan jika terjadi risiko gagal bayar dari konsumen.

Perusahaan Pembiayaan Syariah di Indonesia
Harus diakui struktur sistem keuangan di Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh perbankan, perlahan pasar keuangan dibidang pasar modal secara perlahan juga ikut meningkat. Belakangan perusahaan pembiayaan juga ikut meningkat seiring dengan meningkatnya pasar keuangan.[9]

E.     Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah
1.      Kegiatan Guna Usaha (Leasing) Syariah
Istilah leasing berdasarkan dari bahas inggris to lease yang berarti menyewakan. Perusahaan leasing di Indonesia disebut perusahaan sewa guna usaha. Kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lesse) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah.
Hingga kini telah diberikan berbagai definisi mengenai leasing yang tercantum dalam keputusan menteri yang pada prinsipnya meliputi elemen-elemen berikut ini:[10]
a.       Suatu pembiayaan perusahaan, yang kemudian berkembang tidak hanya untuk kegiatan usaha.
b.      Penyediaan barang modal yang dipergunakan oleh lessee untuk kepentingan bisnisnya.
c.       Keterbatasan jangka waktu, yang merupakan unsur penting karena apabila tidak ada batas waktu, maka hanya merupakan sewa-menyewa biasa.
Usaha leasing syariah dilakukan berdasarkan akad ijarah dan akad al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik.[11]
1.      Ijarah.
Akad ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat)atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.
2.      Ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik
Ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah selesai masa sewa.
2. Anjak Piutang Syariah
Anjak piutang (factoring) dapat didefinisikan sebagai transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan anjak piutang, kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan anjak piutang.
Anjak piutang dilakukan berdasarkan akad wakalah bil ujrah. Wakalah bil ujrah adalah pelimpahan kuasa oleh suatu pihak (al muwakil) kepada pihak lain (al wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan dengan pemberian keuntungan (ujrah). Landasan hukum akad ini adalah fatwa DSN-MUI No:10/DSM-MUI/IV/2000 tentang wakalah.[12]
            3. Pembiayaan  Konsumen Syariah
            Pembiayaan konsumen (consumer finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
            Pada prinsipnya pembiayaan konsumen dilakukan berdasarkan akad murabahah, salam, dan istisna’.[13] 
4.  Usaha Kartu Plastik Syariah
Salah satu kegiatan sistem  pembayaran yang saat ini telah berkembang pesat adalah alat pembayaran dengan  menggunakan kartu (APMK) atau disebut pula dengan kartu plastic. Kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan APMK dalam memenuhi kegiatan ekonomi menunjukan perkembangan yang sangat pesat dari tahun ke tahun.
Kartu plasyik dalam perkembanganya juga telah diakomodasi oleh keuangan syariah khususnya dalam  fatwa DSN-MUI No: 42/DSN-MUI/V/2004 tentang syariah charge card dan No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card.[14]
Adapun akad yang digunakan dalam penggunaan kartu tersebut adalah akad kafalah, qaradh, dan ijarah.

sumber

Soemitra, Andi. 2010. Bank & Keuangan Syariah, Jakarta : Kencana
K. Harjono, Dhaniswara. 2006. Pemahaman Hukum Bisnis Bagi Pengusaha, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada


           




           




alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*